pasal pengrusakan tanaman. Setiap orang yang menyelenggarakan rumah susun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66, Pasal 74 ayat (1), Pasal 98, Pasal 100, atau Pasal 101. pasal pengrusakan tanaman

 
Setiap orang yang menyelenggarakan rumah susun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66, Pasal 74 ayat (1), Pasal 98, Pasal 100, atau Pasal 101pasal pengrusakan tanaman Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan merumuskan yakni : 1)

Tribratanews. Pasal 19 (1) Perdagangan jenis tumbuhan dan satwa liar hanya dapatPasal 4 : Cukup jelas. Peradilan Tata Usaha Negara. Tips. kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai. Nah, mari kita simak bagaimana sanksi pidana bagi pelaku yang merusak fasilitas milik umum sebagaiamana diatur dalam KUHP. Analisis Kasus. com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar buka suara terkait kekawatiran ancaman kerusakan hutan setelah disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. perikanan; t. Tritunggal Sentra Buana;- Bahwa Saksi mengetahui adanya pengrusakan tanaman kelapa sawit tersebut dari sejak tanggal 29 Nopember 2016 dari Saksi HASAN, setelah itu Saksi menyuruh Saksi HASAN untuk melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan isntruksi dari atasan agar dilaporkan ke Polisi dan pada tanggal 1 Desember 2016 kejadian. Bunyi Pasal 160 KUHP itu berbunyi: “Barangsiapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah yang. Adapun bunyi pasal itu adalah sebagai berikut, “Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Agar setiap orang mengetahuinya. Satu suara dengan petani, nelayan juga menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja. Brief Answer: Untuk dapat dikenakan pasal pemidanaan “pengrusakan barang”, salah satu unsur esensialnya ialah pohon atau tanaman yang dirusak secara. Sebagaimana dalam surah al-An'am ayat 108 dijelaskan bahwa dilarang untuk memaki. Akibat penghasutan itu bisa berupa kerusuhan, kekacauan, kerusakan, luka, kematian atau perbuatan anarki dan terlarang lainnya. Demikian pula jika binatang yang dibunuh itu bukan hewan (Pasal 101), atau alat untuk membunuh dsb. Khususnya objek perusakantanaman/hewan, dan sebagai keadaan kahar (force majeure). Tipe Dokumen. Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) PT. Pengadilan Pajak. Pengertian Pengrusakan Hutan Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No 18 Tahun 2013. B/2016/PN. Undang-Undang No. Penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan positivisme benar-benar telah bertentangan dengan rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang jauh sebelum berdirinya negara ini (kemudian. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888. kelembagaan; d. B/2014/PN. Pengadilan Pajak. 2. Unduh. Pengertian perseroan terbatas (“PT”) dapat kita lihat pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi: Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan. Penghancuran atau perusakan bangunan jalan kereta api, telegraf, telepon dan listrik (sesuatu yang digunakan untuk kepentingan. 3 Selanjutnya pada UU Paten yang baru (UU NO. 1. Penjelasan Umum UU 41 tahun 2009. Pengrusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan yang merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunan izin. Dokumen ini berformat pdf dan berisi 40 halaman. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar. mendamaikan keduabelah pihak yang berperkara sesuai dengan ketentuan Pasal 154 Rbg, akan tetapitidak berhasil selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan yang dimulai denganmembacakan surat gugatan, yang isinya tetap dipertahankan oleh penggugat;. 3. Ketentuan-ketentuan pada IUPK Hutan Lindung adalah sebagai berikut pada pasal 24 PP No 6 tahun 2007 : a. itu Pasal 406 ayat (1) KUHP ataukah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan tidak diuraikan unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau . Peraturanhari telah sesuai dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum. - 13/08/2021, 06:00 WIB. dimana juga diproses sebagai pelanggaran pasal pengrusakan tanaman, merupakan sebagian kecil fenomena ironis tersebut. 000,-, maka pasal yang akan digunakan adalah Pasal 407 ayat (1) KUHP dan atas perusakan yang dilakukan. Adapun tiga unsur kesengajaan menurut Zainal (Sarjana Hukum) adalah: 1. PP. Pengadilan MAHKAMAH AGUNG Pidana Umum. Merusak fasilitas-fasilitas umum (lampu penerangan jalan umum, shelter, pot-pot bunga, kotak-kotak sampah, papan-papan petunjuk lalu lintas). Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHAP yaitupengrusakan secara bersamasama;Bahwa Para Terdakwa pada tanggal 10 Desember 2012 benar telah melakukanperbuatan pengrusakan tanaman padi di Sawah tano ganda di Desa Partor JanjiMatogu, bahwa Tigor Hasoloan Dolok Saribu) menyuruh Unggul Sinuratmengusahakan tanah tersebut tanpa. Kawasan peruntukan pertanian meliputi kawasan yang mencakup kawasan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. Menyatakan terdakwa DAHRUL TANJUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menggerakkan pembalakan liar dan/ atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 huruf a UU No. Pembakaran dan Penebangan Hutan. Pada dasarnya, merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja, sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada. Pasal ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 406 dan 407. Saksi I, JASTA KAROKARO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa Saksi menerangkan terjadi masalah pengrusakan tanaman jagung milikSaksi sendiri. Undang Undang No. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban terkait kasus pengrusakan tanaman oleh pihak pengrusak dan terhadap SP2HP yang disampaikan oleh penyelidik yaitu. Pengrusakan dalam Pasal 170 KUHP yaitu sebagai berikut: “Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 12 Tahun 1992Tentang Budidaya Tanaman, yang. Pelaku yang menyebabkan peristiwa rusaknya pagar sehingga delapan ekor sapi lepas keluar dan menghilang dapat diancam pidana dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pengrusakan barang atau penghilangan hewan milik orang lain, dengan catatan, perbuatan itu dilakukan secara sengaja. Kegiatan usaha budi daya Tanaman perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan memenuhi Perizinan Berusaha terkait perkebunan dari Pemerintah Pusat. DWI MARYANTO Bin KASEHHARJO SUYITNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana pengrusakan barang milik orang lain secara bersamasama sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP. Tuntutan. go. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutab Jo Pasal 55. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar. 12 Tahun 1992 Tentang : Sistem Budidaya Tanaman Oleh. Pasal 19. I. kerugian lain yang dapat dinilai. Kerugian lain yang dapat dinilai. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, perlu diatur penanaman lahan. Kementerian LHK) ) JAKARTA, KOMPAS. Peraturan2. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. 2. Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan 2. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 2021, No. com pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1. . Salah satu pasal dari UU P3H yang secara gamblang melarang kegiatan perusakan hutan adalah Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22. (3) Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri. Tanaman Perkebunan; dan 3. Pemerintah akan mencabut hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang. konsultasi hukum tentang #hukum perusakan sambil refreshing melihat arsitektur museum de tjolomadoe (1080HD60)isi video tentang:hukum perusakan,hukum perusak. Pasal 5 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tentang pencurian, Pasal 251 KUHP dan Pasal 253 KUHP yang terdapat di dalamnya unsur melawan hukum yang obyektif. Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu. tumbuhan, dan hewan, serta hasil kegiatan manusia masa lalu dan masa kini, yang. Unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu: Barang siapa; Dengan sengaja dan melawan hukum; Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu; Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain. 12 Tahun 1992Tentang Budidaya Tanaman, yang. Pada kasus pengrusakan pasal yang dipakai sesuai dengan ketentuan pasal 406 KUHP seseorang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusakkan barang sesuatu merupakan milik orang lain maka diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung; 11. UMUM : Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang sangat besar (mega biodiversity) berupa sumber daya hewan dan tumbuhan, sebagai anugerah sekaligus amanah Tuhan Yang Maha Esa. Catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan ada 3. Berikut bunyi pasal 179 KUHP: Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan, atau dengan sengaja dan. Ketidakjelasan rumusan Pasal 21 yang diikuti dengan ancaman pidana dalam Pasal 47. Perkara Nomor 139/Pid. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; Izin Usaha untuk Industri Alat Berat. Jika tanah yang diserobot oleh orang lain belum disertifikatkan oleh pemiliknya yang sah, sementara Penyerobot mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain (seperti : menjual, menukarkan, atau membebani dengan. Tindak Pidana yang Berhubungan dengan Pengrusakan Hutan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Pasal 406 ini juga menjadi dasar hukum bagi pelaku pengrusakan barang yang melakukan kejahatan. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutab Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Isi Bunyi dan Unsur Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. Ada beberapa dampak buruk akibat polusi udara, seperti meningkatnya karbon dioksida dan perubahan. B. Tindak pidana pertama [ayat (1)] terdiri dari unsur-unsur berikut ini. ” Sebagaimana aturan-aturan yang telah ditetapkanpersemaian/pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, pengamanan, dan kegiatan pendukung. Pelaporan dan Pengaduan Atas Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup. PeraturanPasal 33 ayat (3) yang menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung. tanaman HHBK yang menghasilkan getah/kulit/buah; dan/atau 4. Pasal 406 KUHP. Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), melimpahkan kasus kerusakan lingkungan dan kerusakan hutan di Karawang ke. secara tidak sah. TUGAS HUKUM PIDANA KHUSUS. Di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960) menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana. tumbuhan mangrove yang ada, hitung jumlah individu setiap jenis, dan ukur lingkaran batang setiap pohon mangrove setinggi dada, sekitar 1,3 meter (Gambar. Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50. Sebelumnya, kita simak bersama bunyi Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya ayat (1) tentang pengrusakan barang: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang. Bahwa perbuatan Terdakwa termasuk kategori “Tindak pidana ringan”, karena kerugian yang dialami oleh Sdr. Pelaporan dan Pengaduan Atas Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup. Dasar Hukum. Dimasukkan ke dalam tanah 1 meter dan sekitar 20 centimeter dari ujung bawah, dipasang 2 potong kayu sejenis yang merupakan salib. Pasal 13 (1) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan suaka alam. portal terkait: Undang-Undang Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Dengan Persetujuan Bersama 1 / 60 Yang menurut penyelidik pengrusakan tanaman di atas tanah yang belum memiliki hak prioritas (sertifikat) merupakan ranah hukum perdata. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau. Tim penyusun RUU KUHP kembali meneguhkan pasal-pasal tentang jenazah dan pemakaman yang selama ini juga diatur dalam KUHP. Setelah keluarnya putusan MK tersebut, pasal 160 KUHP diubah menjadi delik materiil yang artinya penghasut baru bisa terkena hukum pidana ketika terdapat akibat dari penghasutan. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa; Mengingat : 1. 2. Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Pengrusakan, yang dapat diterapkan jika prank yang dilakukan mengakibatkan kerusakan atau kerugian pada fasilitas umum atau properti milik orang lain. - Bahwa terdakwa melakukan pengrusakan terhadap tanaman pohon pisang, pohon sengon, pondok bambu dan alat angkut merek. Aspek pertama yang perlu untuk diperhatikan adalah bahwa dalam ancaman hukum pelaku pengrusakan barang milik orang lain tentunya terbagi dalam beberapa bagian. Bahwa benar terdakwa terdakwa masuk dan merusak tanaman Acacia mangiumtersebut tanpa seizin PT. kegiatan pengangkutan. Pada dasarnya setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hal itu sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”). PeraturanPasal-pasal dalam Buku Kedua Bab XXVI (Menghancurkan atau Merusakkan Barang) yang memiliki unsur yang memberatkan sehingga diancam dengan pidana yang lebih berat dari perusakan dalam bentuk pokok (Pasal 406), yaitu Pasal 408, Pasal 410 dan Pasal 412 KUHP. 3. Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan. Dalam menjatuhkan sanksi hukum terhadap pelaku prank, pihak berwenang biasanya akan mempertimbangkan unsur kesengajaan, tujuan,. Tindak Pidana yang Berhubungan dengan Pengrusakan Hutan. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia d. Mandiangin Kab. Unsur melawan hukum yang bersifat subyektif, beberapa contohnya terdapat dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 428 Ha) hutan produksi konversi (HPK),. 12 Tahun 1992 TentangBudidaya Tanaman Jo Pasal 60 ayat 2 huruf f dan i UU No. 25 milik orang lain, perusakan tanaman, perusakan pagar milik orang lain, dan perbuatan lainnya yang berhubungan dengan. PeraturanPermasalahan Penelitian: a) Bagaimana penerapan Sanksipidana terhadap pelaku pengrusakan tanaman pada Putusan Nomor: 438/Pid. lahan sebagaimana melanggar Pasal 406 ayat (1)KUHP Jo. Bibit Unggul Karobiotek (BUK) di Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah sampai kepada hasilnya. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa semua permasalahan terkait aspek hukum yang secara sengaja atau tidak dalam merusak barang. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Penetapan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 Pembangunan Hutan Tanaman Industri bertujuan untuk memenuhi pengerusakan tanaman tersebut tidak lebih dari Rp. Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh). Penebangan tanaman tua, pencacahan. ABSTRAK: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan. Pasal pengrusakan adalah aturan yang ada di dalam hukum Indonesia dan menjadi dasar bagi hukum pidana di Indonesia dalam menangani tindakan merusak barang milik orang lain. Mengingat pasal 406 ayat (1) KUHP serta pasal pasal dari Undang undangNo. Suhrisudah berumur. huruf a berupa jenis tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). 2. com-Kasus pengrusakan tanaman petani kemiri di Desa Sandang Pangan, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel) diminta segera dituntaskan. Bagi pelaku pengrusakan barang tersebut menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 406 KUHP yang mengancam terdakwa dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara. Khusus mengatur tentang pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP yang mana ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan”. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. B/2014/PN. Peraturan Perundang-undangan. Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter dengan lebar kayu 10 centimeter. b. 1. bahwa b erdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengaweta n Jeni s Tumbuha n da n Satw a , telah ditetapkan jenis. (2) Tersalah Dihukum: Hasil penelitian Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan tanah di wilayah Bandar Lampung sanksi hukum yang diberikan terhadap tindak pidana penyerobotan tanah dapat didasarkan pada ketentuan Pasal 2 Undang- Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan. 3 Tahun 2021 Pasal 22. Pasal 200 KUHP mengatur 3 jenis hukuman penjara bagi pelaku perusakan gedung yang dibedakan berdasarkan akibatnya. Pasal 32 UU 2/2012. com - Banyak tanaman hias dan tanaman yang dapat dimakan menampilkan bintik-bintik gelap yang tampak nekrotik pada daunnya. Penyakit berupa bintik hitam yang biasa menyerang daun tanaman. sedangkan di dalam pasal 406 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menyebutkan terhadap tindakan pengrusakan tanaman merupakan bentuk dari pelanggaran hukum sehingga dapat ditindaklanjuti. 3478 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah,. U. jam 09. 1. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi: Menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan. Pengrusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan yang merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunan izin. 500. Undang-undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban petani, kebijakan pemerintah, serta mekanisme. Ditinjau dari segi hukum pidana, perbuatan sengaja merusak tembok rumah orang lain diatur dalam Pasal 200 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam: dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang; 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain 5. Peradilan Tata Usaha Negara. [1] Pasal 9 ayat (2) UU 2/2012. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Dengan Persetujuan Bersama 1 / 60 Mereka didakwa dengan Pasal 107 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang berbunyi: “Setiap orang secara tidak sah yang melakukan penebangan tanaman dalam kawasan. Oleh karena itu, apabila Anda benar mempunyai bukti sertifikat hak milik atas tanah, maka di atas tanah. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.